A. MAKNA,ASAS DAN
SUMBER INTERNASIONAL
Kehidupan manusia
pada awalnya dalam keadaan bebas tanpa ikatan ,kemudian secara bertahap
mengalami perubahan.perubahan itu memang mutlak diperlukan seiring dengan
tuntutan kebutuhan manusia di berbagai bidang kehidupan salah satu tuntutan
kebutuhan tersebut adalah kebutuhan adanya ketentuan hukum yang mengatur segala
hubungan manusia bahkan antar bangsa dan Negara seperti di katakan Brierly:low
exists only in a society and society cannot exists without a system of law to
regulate the relation of it members with another.maksudnya hukum hanya
dapat berperan dalam kehidupan masyarakat,dan masyarakat tidak dapat berperan
dengan baik jika tidak adea hukum yang menagatur hubungan antar mereka.dengan
kata lain ,semua kehidupan masdyarakat pasti diatur oleh suatu systemhukum
,demikian juga masyarakat internasional.
B. MAKNA HUKUM INTERNASIONAL
A. Oppenheimer
Hukum
internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat
internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar
B. J.G. Starke
Hukum
internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari
prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya
terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
C. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara; negara
dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, atau antar subyek hukum
bukan negara satu sama lain.
Dari uraian di
atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum
yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip da peraturan-peraturan yang
mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh Negara-negara dan oleh karena
itu harus di taati dalam hubungan antar mereka.
Jika dilihat dari
persoalan yang dibahas ,hukum internasional (international law) dapat dibagi
menjadi dua yaitu sebagai berikut:
1. hukum perdata internasional
ialah keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata
antar warga Negara yang melintasi batas Negara.
2. hukum public
internasional ialah hukum tentang persoalan –persoalan yang melintasi batas
Negara yang bukan bersifat perdata. Misalnya pengiriman duta,batas wilayah
suatu Negara,ekstradisi dan sebagainya.Hukum public inilah yang sering dibahas
sebagai hukum internasional.
Sedangkan dalam
arti modern ,hukum internasional dapat dibagi dua,yaitu:
1. Hukum tertulis
adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar Negara dalam bentuk
tertulis(international agreement in written form)
2. hukum tidak
tertulis adalah hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam
bentuk tidak tertulis(international agreement not in written form),misalnya
pernyataan presiden prncis George Pomwidow kepada masyarakat dunioa untuk tidak
mengulangi percobaan bom nuklir.
Berdasarkan
pengertian atau batasan tersebut di atas ,secara sepintas sudah diperoleh
gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu
sendiri.substansi hukum internasional sangat luas,yaitu mencakup:
a. prinsip-prinsip
dan peraturan peraturan hukum yang berkenaan dengan negara atau negara-negara
,misalnya tentang kualifikasi suatu Negara sebagai pribadi
internasional,terbentuknya maupun berakhirnya suatu Negara,hak dan kewajiban
Negara.
b. Prinsip-prinsip
dan peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan
persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara . Seperti Perjanjian
–perjanjian internasional ,hubungan diplomatic dan konsuler ,hubungan dalam
bidang politik dan ekonaomi.
c. Prinsip-prinsip
dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional
dan fungsi-fungsinya.Misalnya suatu keputusan atau resolusi yang dikeluarkan
oleh suatu organisasi internasiojnal.
d. Prinsip-prinsip
dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi
internasional denagn organisasi internasionalsepertio perjanjian antara Negara
dan organisasi internasional.
e. Prinsip-prinsip
dan poeraturan-peraturanhukum yang berkenaan dengan individu atau subjek-subjek
hukum bukan Negara,sepanjang hak-hak dan kewajiban mereka itu menyangkut
masalah internasional.
f. Prinsip-prinsip
dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi
internasional dengan individu.
C. Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum
internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini
subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional,
adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo
1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut
sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. penduduk
yang tetap;
b. wilayah
tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain
1. Organisasi
Internasional
Klasifikasi
organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor
Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud
dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian
Nation (ASEAN), Europe Union.
D. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang
Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi
internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah
Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan
di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah
Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss,
didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry
Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan
oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak
negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun
menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan
berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
E. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan
di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal
11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai
penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain
dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai
pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan
kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas
pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral
saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik
sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak
negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan
kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga
menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
F. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi
pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara
berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara
yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus
berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan,
bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil
oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi
yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak
bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan
pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya,
kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum
internasional
G. Individu
Pertumbuhan dan
perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan
membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin
bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan
lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan
hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri.
H. Perusahaan Multinasional
Perusahaan
multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan
internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang
tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi
internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional
yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja
berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum
internasional itu sendiri.
D. ASAS HUKUM INTERNASIONAL
·
Asas –Asas PBB yang termuat dalam pasal 2 piagam Pbb
,yaitu:
1. Setiap anggota
mempunyai persamaan kedaulatan.
2. setiap anggota
harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB.
3. Setiap anggota
akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai.
4. setiap anggota
mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap Negara lain dalam menjalin
hubungan internasional.
5. Setiap anggota
akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan ketentuan piagam
PBB.
6. PBB menjamin
Negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas –asas PBB.
7. PBB tidak
dibenarkan ikut campur urusan dalam negeri anggotanya.
·
Asas berlakunya hukum internasional
Hubunagn antar bangsa tidak selamanya sesuai dengan
asas-asas yang tertuang dalam piagam PBB ,Sebab ada kecenderungan bahwa Negara
yang kuat ingin menanamkan pengaruhnya ,kalau perlu menguasai Negara yang
lemah.Oleh karena itu diperlukan asas –asas hukum internasional dalam rangka
menjalin hubungan antar bangsa.Asas-asas Tersebut antara lain sebagai berikut
1) Asas Persamaan
Derajat
Hubungan antar
bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah
Negara yang berdaulat. Secara formal memang Negara-negara di dunia sudah sama
derajatnya ,akan tetapi secara faktual dan substansial masih terjadi
ketidaksamaan derajat,Khususnya dalam bidang ekonomi.
2) Asas Teritorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.menurut asas ini Negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.Jadi terhadap
semua orang atau barang yang berada di luar wilayahnya tersebut berlaku hukum
asing(internasional).
3) Asas Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya .Menurut asas ini
,setiap warga Negara dimanapun ia berada ,tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya.asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial ,artinya hukum dari Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya yang berada di Negara asing.
4) Asas Kepentingan
umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat,dalam hal ini,Negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepentingan umum.
5) Asas Keterbukaan
Dalam hubungan
antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional,diperlukan adanya kesediaan
masing-masing pihak untukmemberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa
keadilan.sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat,hak,serta
kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
·
Asas hukum publik internasional
1) Asas
equality,yaitu asas persamaan derajat di antara Negara yang mengadakan
hubungan.
2) Asas
courtesy,yaitu adanya saling menghormati antarnegara yang mengadakanhubungan.
3) Asas
reciprocity,yaitu adanya hubungan timbale balik dan saling menguntungkan
antarnegara yang mengadakan hubungan.
4) Pacta sun
servanda,yaitu harus adanya kejujuran antarpihak dalam menaatiperjanjian yang
disepakati.
E. SUMBER HUKUM
INTERNASIONAL
Sumber hukum
internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional
dalam memutuskan masalah hubungan internasional.
Menurut ketentuan
pasal 38 ayat (1) statute mahkamah internasional,ada empat macam hubungan yaitu:
1.
Konvensi internasional
2. Kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima hukum.
3. Prinsip-prinsip
umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan
peradilan internasional dan ajaran pakar hukum dari berbagai Negara (doktrin)sebagai
sarana pelengkap menetapkan ketentuan hukum.maksudnya tidak mengikat secara
umum,tetapi hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan diadili.
Ada 2 macam sumber hukum internasional,yaitu:
·
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum
formal ,yaitu tempat dari mana hukum itu diambil atau factor yang menjadikan
sesuatu menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum .Sumber hukum dalam arti
formal tampak dalam kehidupan sehari-hari sebagai hukum positif.Sumber hukum
formal dapat dibedakan menjadi
Dua macam,yaitu hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis.
·
Hukum tertulis antara lain :
1.
Peraturan perundang-undangan;
2.
Persetujuan atau perikatan-perikatan yang berbentuk
tertulis antara dua pihak atau
lebih,putusan-putusan,lembaga-lembaga,organisasi-organisasi,atau badan-badan
swasta ,misalnya keputusan rapat anggota dari suatu koperasi,keputusan sebuah
perseroan terbatas yang semuanya berlaku internal dan di taati sebagai hukum
oleh pihak-pihak yang terkaut di dalamnya;
3.
Traktat atau perjanjian-perjanjian internasional dalam
segala bentuk dan macamnya;
4.
Keputusan atau resolusi dari organisasi-organoisasi
atu lembaga internasional;
5.
Putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti
putusan badan peradilan dan putusan badan arbitrase
yang lazim disebut
yuris prudensi.
·
Hukum tidak tertulis,misalnya:
1.
Hukum kebiasaan
2.
Pendapat para ahli atau yang lazim disebut doktrin.
1. Sumber Hukum
Materiil
Sumber hukum
materiil,yaitu segala sesuatu yang menjiwai terebentuknya hukum atau factor
yang menentukan isi ketentuan hukum.
Misalnya:
1.
Setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban
memberikan ganti rugi.
2.
Korban perang harus diperlakukan secara manusiawi.
3.
Setiap perjanjian harus ditepeti dengan penuh
kejujuran(pacta sunt servanda)
Menurut starke
,sumber hukum formal dari hukum internasional ada lima ,yaitu:
a. Kebiasaan
(custom);
b. Traktat(treaties);
c. Keputusan
pengadilan atau badfan arbitrase(decision of yudical or arbitral tribunals);
d. Karya
yuridis(|yuridis works);
e. Keputusan
organisasi internasional(decision or determinatims of organs of international
instuitions).
Menurut Van
Appeldoorn,sumber hukum formil internasional ada tiga,yaitu:
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan,dan
3.
Traktat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar